Jangan Sampai Terlewat, Berikut Penjelasan PPPK 2022 Mulai dari Guru hingga Kesehatan di Kabupaten Subang

- 6 November 2022, 20:37 WIB
Ilustrasi pengadaan PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan, tenaga guru, dan tenaga teknis di Subang
Ilustrasi pengadaan PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan, tenaga guru, dan tenaga teknis di Subang /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Pengumuman penting telah disampaikan oleh Bupati Kabupaten Subang melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Subang.

Informasi yang disampaikan tersebut adalah jumlah lowongan PPPK 2022 Jabatan Fungsional yang dibutuhkan di Kabupaten Subang.

Jangan sampai ketinggalan informasi dan terus ikuti penjelasan mengenai jumlah lowongan untuk formasi PPPK Jabatan Fungsional di Kabupaten Subang tahun 2022 di artikel ini.

Berikut Beritasoloraya.com rangkum dari Jangkara.com informasi mengenai lowongan PPPK 2022 di Kabupaten Subang.

Baca Juga: Belum Dapat Set Top Box atau STB Gratis? Hubungi Ini dan Begini Cara Cek Penerimanya

Dalam surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Bupati Subang H. Rahmat tertulis secara jelas tentang lowongan pembentukan calon ASN di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Subang pada tahun 2022.

Terdapat tiga lowongan PPPK Jabatan Fungsional yaitu PPPK Tenaga Guru, PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Tenaga Teknis yang dibutuhkan oleh Kabupaten Subang pada tahun 2022.

Selain menyebutkan beberapa lowongan PPPK Jabatan Fungsional, Pemerintah Kabupaten Subang juga memberikan informasi mengenai rincian jumlah lowongan PPPK Jabatan Fungsional yang dibutuhkan.

Baca Juga: Link Live Streaming Atletico Madrid vs Espanyol di Liga Spanyol, Sedang Berlangsung!

Dalam surat edaran tersebut, PPPK Tenaga Guru yang dibutuhkan Kabupaten Subang adalah sebanyak 830 formasi di tahun 2022.

Sedangkan PPPK Tenaga Kesehatan dibutuhkan sebanyak 133 formasi dan 49 formasi PPPK untuk Tenaga Teknis.

Dengan demikian, total jumlah formasi PPPK Jabatan Fungsional yang tersedia di Subang adalah 1.012 formasi.

Selain jumlah PPPK yang diperlukan, surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Provinsi Subang juga merinci penempatan serta jabatan yang dibutuhkan.  

Baca Juga: Jadi Salah Satu Lagu Populer di Album Born Pink, Berikut Lirik Lengkap ‘Typa Girl’ dari BLACKPINK

PPPK Tenaga Guru yang dibutuhkan oleh Kabupaten Subang adalah guru Agama Islam, guru Bahasa Indonesia, guru IPS, guru  Bahasa Inggris, guru Matematika dan guru Seni Budaya.

Selain itu PPPK Tenaga Guru, formasi PPPK Tenaga Kesehatan yang diperlukan terdiri dari apoteker, dokter, dokter gigi, ahli epidemiologi kesehatan, ahli gizi dan perawat.

 PPPK Tenaga Teknis yang diperlukan mulai dari pertanian, peternakan, hingga teknik.

Lowongan PPPK Tenaga Teknis antara lain ahli, penyuluh, pustakawan, operator, dan administrasi.

Baca Juga: Berikut Idol K-pop Wanita yang Memiliki Abs Menawan di Tubuhnya, Ada Rose BLACKPINK!

Dalam pengumuman tersebut, disebutkan pula website untuk mengetahui informasi lebih dalam mengenai PPPK tahun 2022.  

Informasi mengenai persyaratan, tata cara, jadwal pendaftaran dan proses seleksi dapat dilihat setiap saat di situs resmi Pemerintah Provinsi Subang, www.subang.go.id.

Selain itu, informasi pendaftaran dilakukan secara online melalui website resmi BKN www.sscansn.bkn.go.id. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jangkara.com BKPSDM Kabupaten Subang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah