Tidak Terima Vonis Majelis Hakim PN Yogyakarta, Sidang Klitih Gedongkuning Berakhir Ricuh

- 9 November 2022, 15:46 WIB
Konferensi pers pengungkapan 5 orang tersangka pelaku klitih yang menewaskan seorang pelajar SMA Yogyakarta di Gedongkuning beberapa waktu lalu./YouTube.com/Polda Jogja
Konferensi pers pengungkapan 5 orang tersangka pelaku klitih yang menewaskan seorang pelajar SMA Yogyakarta di Gedongkuning beberapa waktu lalu./YouTube.com/Polda Jogja /

BERITASOLORAYA.com - Sidang pembacaan putusan atas kasus kejahatan jalanan klitih di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Selasa, 8 November 2022 diwarnai kericuhan.

Kericuhan terjadi setelah Majelis Hakim membacakan putusan kepada tiga terdakwa kasus klitih yang menewaskan DAA pada 3 April 2022 lalu.

Para terdakwa klitih itu terdiri dari Ryan Nanda Saputra alias Botak (19th), Fernando Aldrian Saputra (18th), dan M. Musyaffa Affandi (21th).

Sementara dua terdakwa klitih lainnya yaitu Hanif Aqil Amrullah dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri menjalani sidang pembacaan putusan yang berbeda atau terpisah.

Baca Juga: Bukan Uang, Ternyata Bantuan Direktorat SMP yang Sedang Didistribusikan Adalah 4 Alat Ini, Sudah Diterima?

Sidang Klitih Gedongkuning yang diketuai oleh Suparman tersebut menyatakan bahwa ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindakan pidana kekerasan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Menyatakan terdakwa satu Ryan Nanda Saputra, dua Fernando Aldrian Saputra dan ketiga M. Musyaffa Affandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ucap Hakim Ketua Suparman pada amar putusan.

Perbuatan para terdakwa berdasarkan putusan hakim menilai bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dakwaan alternatif kesatu.

Baca Juga: Shayne Pattynama, Bek Viking FK yang akan Gabung Timnas: Saya Sangat Ingin Membela Tim Nasional Indonesia

Adapun hasil putusan Majelis Hakim memutuskan Ryan Nanda Saputra dijatuhi hukuman selama 10 tahun.

Sementara, dua terdakwa lainnya Fernando Aldrian Saputra dan M. Musyaffa Affandi diancam hukuman selama 6 tahun penjara.

Hasil putusan tersebut menunjukkan bahwa Majelis Hakim PN Yogyakarta menolak pembelaan para terdakwa yang menyatakan tidak bersalah.

Sebelumnya keluarga terdakwa berupaya melakukan pembuktian bahwa para terdakwa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian adalah korban salah tangkap.

Baca Juga: Kuota Terbatas, Kemdikbud Pertimbangkan Calon Guru Sertifikasi Berdasarkan Poin Ini, Harus Tahu!

Pembuktian tidak bersalah dari terdakwa pun dihadirkan selama persidangan dengan menghadirkan saksi dan bukti CCTV serta ahli forensik digital yang menyatakan bahwa para terdakwa tidak dapat diidentifikasi di lokasi kejadian sehingga dapat dinyatakan tidak bersalah.

Terlebih menurut Penasehat Hukum alat bukti yang ditemukan oleh Kepolisian bukan milik terdakwa sebab tidak dilakukan peninjau sidik jari.

Namun bukti-bukti persidangan yang dihadirkan oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim lantaran kurang kuat.

Baca Juga: Berapa Batas Usia Guru Ikut Sertifikasi? Kemdikbud Resmi Tetapkan Hal Ini

Meskipun masih dapat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Yogyakarta tetapi para pengunjung dan keluarga terdakwa kecewa atas vonis Majelis Hakim tersebut.

Pengunjung yang merupakan bagian dari aksi solidaritas mencari keadilan dari keluarga para terdakwa mempertanyakan vonis Majelis Hakim PN Yogyakarta dan menuntut keadilan atas Putusan Hakim PN Yogyakarta itu.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Twitter @ortubergerak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x