BERITASOLORAYA.com- Bagi guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK wajib mengetahui terkait dengan nasib gaji PPPK.
Di mana pada nasib guru PPPK, turut dijelaskan melalui surat edaran resmi dari Kemenkeu atau Kementerian yang perlu diketahui.
Surat edaran mengenai nasib gaji guru PPPK, dituangkan melalui surat edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan nomor S-173/PK/2022 mengenai penyampaian rincian alokasi transfer ke Daerah tahun anggaran 2023.
Dalam hal ini penting untuk diketahui para guru agar mendapatkan gambaran terkait dengan nasib gaji guru PPPK.
Di dalam isi surat edaran tersebut, juga telah tertulis ditujukan pada Bupati, Gubernur, dan Walikota se-Indonesia.
Baca Juga: Resmi, Regulasi Baru Sertifikasi Guru Mulai Tahun 2023, Tendik Hanya Perlu 12 SKS untuk Dapat Serdik
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari surat edaran Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, disampaikan bahwa RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2023 telah disetujui menjadi Undang-undang.
Disetujuinya RUU tersebut menjadi Undang-undang dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI, pada tanggal 29 September 2022.
Lebih lanjut dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan daftar rincian alokasi transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, diantaranya yakni: