Masih Dibuka! Kemensos Buka Rekrutmen Pendamping Sosial PKH untuk Provinsi Jateng, Cek Selengkapnya

- 11 November 2022, 15:23 WIB
Kemensos membuka rekrutmen pendamping sosial PKH untuk wilayah Jateng, simak selengkapnya
Kemensos membuka rekrutmen pendamping sosial PKH untuk wilayah Jateng, simak selengkapnya /tangkapan layar SDMPKH Kemensos/

BERITASOLORAYA.com – Halo warga Jateng! Kementerian Sosial (Kemensos) membuka rekrutmen pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Belum terlambat! Pendaftaran rekrutmen pedamping sosial PKH oleh Kemensos masih dibuka dari tanggal 9 sampai 15 November 2022.

Rekrutmen pendamping sosial PKH ini ditujukan untuk masyarakat yang berada di Provinsi Jawa Tengah (Jateng), khususnya di kabupaten berikut ini:

Banyumas, Boyolali, Cilacap, Grobogan, Jepara, Kebumen, Klaten, Magelang, Pati. Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Tegal, Temanggung, dan Wonogiri.

Baca Juga: Apa itu Program Indonesia Pintar (PIP)? Batuan yang Cair Tiap Tahun Tetapi Belum Banyak Diketahui

Apa saja tugas-tugas pendamping sosial PKH? Apa saja persyaratannya? Dan bagaimana tata cara pendaftarannya? Simak selengkapnya.

Tugas-Tugas Pendamping Sosial PKH

Dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi SDMPKH Kemensos, berikut ini tugas-tugas pendamping sosial PKH:

  1. Menyusun rencana kerja PKH di wilayah dampingannya
  2. Melakukan sosialisasi PKH kepada aparat pemerintah tingkat kecamatan, desa/kelurahan, calon KPM PKH dan masyarakat umum.
  3. Melakukan pemetaan dan organisasi kelompok KPM PKH berdasarkan kedekatan geografis.
  4. Melaksanakan proses bisnis PKH yang meliputi validasi penyaluran bantuan, pertemuan bulanan P2K2, dan KPM mandiri.
  5. Memastikan KPM memperoleh bantuan program komplementer seperti BPNT, KIS, KIP, bantuan sosial / subsidi lainnya.
  6. Melakukan pendampingan PKH melalui mediasi, fasilitasi dan advokasi guna perubahan perilaku KPM PKH.
  7. Menyusun laporan pelaksanaan P2K2 kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota secara berkala; dan
  8. Menyusun laporan pelaksanaan PKH kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota secara berkala.

Baca Juga: Jumat Barokah, Jangan Lupa Panjatkan Doa-Doa Terbaik Ini, Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Persyaratan administrasi

Berikut persyaratan administrasi secara umum bagi calon pelamar:

  1. Sehat Jasmani dan Rohani
  2. Usia diutamakan maksimal 35 (tiga puluh lima tahun) pada tanggal 22 Agustus 2022
  3. Bersedia bekerja purna waktu, dan menerima honor sesuai ketentuan PKH
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/ TNI/POLRI atau terikat kontrak kerja dengan pihak lain
  5. Tidak berkedudukan sebagai Partisiapan/Anggota/Pengurus partai politik
  6. Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif lainnya
  7. Tidak sedang tersangkut kasus pidana
  8. Pendaftar berasal dari wilayah kebutuhan seleksi sesuai alamat KTP/Domisili

 

Adapun persyaratan khusus untuk calon pelamar antara lain sebagai berikut:

  1. Pendidikan D.III/ D.IV/Sarjana Ilmu Sosial, diutamakan Pekerjaan Sosial/ Kesejahteraan
  2. Menguasai MS Office

Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran rekrutmen pendamping sosial PKH dilakukan secara online, yakni melalui portal https://sdmpkh.kemensos.go.id/rekrutmen/index.pkh .

Pelamar wajib mempersiapkan data-data berikut ini:
1. Pas Foto Berlatar Belakang Merah (Jpg/Jpeg)
2. KTP (jpg/jpeg)
3. Ijazah (Pdf)
4. Transkrip Nilai (Pdf)
5. Dokumen lainnya (Sertifikat Pelatihan Yang Berhubungan Dengan Sosial) Opsional (pdf)

Demikian informasi mengenai rekrutmen pendamping sosial PKH oleh Kemensos. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman berikut ini

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: https://sdmpkh.kemensos.go.id/


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x