Guru yang tidak memperoleh atau tidak tersedia kuota formasi, maka diperlukannya koordinasi dengan Pemda untuk dapat diangkat pada seleksi berikutnya.
Diketahui bahwa sejumlah 24.876 guru yang termasuk kategori prioritas pertama atau P1 tapi tidak terdapat kebutuhan formasi.
Berdasarkan jumlah tersebut sebanyak 11.349 di antaranya tersedia formasi, atau terbuka formasi mata pelajaran jabatan lain.
Hal itu sehingga diharapkan Guru dapat mengikuti seleksi kembali dengan menggunakan mata pelajaran jabatan lainnya. Sementara sebanyak 13.527 sisanya tidak tersedia formasi sebagaimana yang disampaikan Nunuk.
Namun, selain prioritas pertama sebagaimana yang disebutkan di atas ada pula pelamar prioritas kedua dan ketiga serta ada pelamar umum.
Apabila formasi di pelamar prioritas pertama masih tersedia, maka akan dilanjutkan untuk pelamar prioritas kedua atau P2 yang diisi oleh Guru THK2 yang tidak termasuk P1.
Jika formasi untuk pelamar P2 atau prioritas kedua sudah terpenuhi dan masih tersedia, dilanjutkan lagi untuk pelamar prioritas ketiga atau P3 yang diisi oleh honorer negeri Dapodik tiga tahun atau lebih tidak termasuk P1.
Formasi untuk pelamar prioritas ketiga sudah terpenuhi dan masih tersedia, barulah dapat dilanjutkan seleksi untuk pelamar umum dengan mekanisme CAT-UNBK.