Baca Juga: Terkait Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Mendikbudristek Beri Jawaban Ini...
4. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas/blur dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta tidak lulus administrasi dan merupakan kelalaian peserta.
5. Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan pendaftaran yang telah ditentukan dalam pengumuman maka dinyatakan gugur.
6. Peserta yang tidak hadir pada setiap tahapan seleksi dinyatakan gugur.
7. Terhadap Pelamar diberikan waktu Masa Sanggah Seleksi Administrasi dengan ketentuan:
a. Setelah Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi diberikan kesempatan kepada pelamar yang keberatan terhadap Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan dan sanggahan disampaikan melalui menu SSCASN.
b. Apabila sanggahan pelamar diterima (kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar) Panitia Seleksi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
8. Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk periode berikutnya.
Baca Juga: Informasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemenhub, Begini Sistem Kelulusan yang Harus Diperhatikan