Info PPPK 2022: Segini Gaji yang Akan Didapatkan Jika Honorer Resmi Jadi ASN, Ada yang Lebih dari Rp6 Juta!

- 12 November 2022, 15:46 WIB
Besaran gaji yang akan diterima pegawai PPPK.
Besaran gaji yang akan diterima pegawai PPPK. /Pixabay/Iqbalnuril

BERITASOLORAYA.com – Para honorer yang saat ini tengah mendaftar PPPK 2022 harus tahu besaran gaji yang akan didapatkan jika nanti resmi jadi ASN.

Terkait gaji pegawai PPPK 2022 diatur dalam Peraturan Presidn Nomor 98 Tahun 2020.

Selain gaji, peraturan tersebut ikut membahas mengenai tunjangan untuk pegawai PPPK 2022, karena bukan hanya PNS saja yang akan mendapatkan tunjangan.

Dilihat berdasarkan golongan, gaji pegawai PPPK merujuk pada peraturan tersebut ada yang mencapai lebih dari Rp6 juta per bulannya.

Baca Juga: Informasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemenhub, Begini Sistem Kelulusan yang Harus Diperhatikan

Tentunya semakin tinggi golongan seorang pegawai PPPK, akan semakin besar pula gaji yang akan didapatkan.

Untuk mengetahui berapa besaran gaji pegawai PPPK dan tunjangan apa saja yang akan didapatkan, simak artikel ini hingga tuntas.

Disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2), pegawai PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai peraturan perundang-undangan diberikan gaji yang besarannya didasarkan pada golongan dan masa kerja.

Baca Juga: Besaran Gaji Pegawai PPPK dan Tunjangan yang Menanti, Calon ASN Tarus Tahu!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah