Besaran Gaji Pegawai PPPK dan Tunjangan yang Menanti, Calon ASN Tarus Tahu!

- 12 November 2022, 15:03 WIB
Ilustrasi. Besaran Gaji Pegawai PPPK dan Tunjangan yang Menanti.
Ilustrasi. Besaran Gaji Pegawai PPPK dan Tunjangan yang Menanti. /Unsplash/Mufid Majnun/

BERITASOLORAYA.com – Saat ini, pendaftaran untuk menjadi pegawai PPPK 2022 masih dibuka untuk beberapa jabatan fungsional.

Tentunya, honorer atau non ASN yang nantinya resmi menjadi pegawai PPPK akan mendapatkan gaji sesuai golongannya.

Selain mendapatkan gaji, pegawai dengan status ASN PPPK juga berhak menerima tunjangan layaknya pegawai PNS.

Setidaknya gaji pegawai PPPK dibagi menjadi beberapa golongan, mulai dari golongan 1 hingga golongan 17.

Baca Juga: Mekanisme Tes PPPK 2022 yang Perlu Diperhatikan. Pelamar Umum Wajib Tahu

Penggolongan ini akan berpengaruh kepada besaran gaji yang didapatkan oleh masing-masing pegawai PPPK. Semakin tinggi golongan, akan semakin besar pula gaji yang didapatkan.

Untuk mengetahui berapa besaran gaji pegawai PPPK dan tunjangan apa saja yang akan didapatkan, simak artikel ini hingga tuntas.

Perihal gaji dan tunjangan pegawai PPPK 2022 saat ini mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Pertanyakan Formasi PPPK Guru 2022 hingga Timeline dan Gaji

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah