Masalah Tenaga Honorer Masih Belum Jelas, Komisi II DPR Segera Bentuk Pansus Pasca Pendataan Non ASN

- 12 November 2022, 22:16 WIB
Info terbaru terkait tenaga honorer kini datang dari salah satu anggota Komisi II DPR RI, terdapat sejumlah isu penanganan tenaga non ASN
Info terbaru terkait tenaga honorer kini datang dari salah satu anggota Komisi II DPR RI, terdapat sejumlah isu penanganan tenaga non ASN /Kominfo.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Info terbaru terkait tenaga honorer kini datang dari salah satu anggota Komisi II DPR RI.

Guspardi Gaus selaku anggota Komisi II DPR RI mengatakan bahwa masih terdapat berbagai masalah pendataan honorer.

Masalah pendataan tenaga honorer tersebut ternyata masih belum jelas antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: KUOTA TERBATAS, Kemdikbud Buat Program Baru Untuk Guru SMP Kategori ini, Segera Daftar Sebelum Terlambat

“Terindikasi masih terdapat sejumlah isu penanganan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang belum terselesaikan," kata Guspardi.

Hal tersebut dijelaskan ketika Komisi II DPR baru saja melakukan sebuah kunjungan kerja ke Kabupaten Tangerang pada Rabu 8 November 2022.

Berdasarkan kunjungan tersebut, terungkap bahwasanya masih terdapat sekitar 146 honorer yang telah terdata BKN namun ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Guspardi pun meyakini bahwa kasus seperti itu masih terjadi di sejumlah pemerintah daerah di seluruh Indonesia, sehingga harus segera diselesaikan serta ditindaklanjuti.

Baca Juga: Inilah 3 Alasan Guru Honorer Tidak Bisa Penempatan PPPK 2022, Berlaku Untuk P1, P2, P3 dan Umum

“Apalagi jumlah tenaga honorer di Indonesia cukup besar. Maka, diperlukan perhitungan yang teliti dan matang agar nantinya tidak akan menimbulkan masalah baru," tambahnya

Guspardi juga menjelaskan bahwa pendataan tenaga honorer yang dilakukan memang bukan untuk mengangkat menjadi ASN tanpa tes. Namun, pendataan tersebut untuk mengetahui jumlah tenaga honorer atau non ASN di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah sebagai data dasar.

Guspardi menambahkan apabila pendataan tenaga honorer atau non ASN belum juga selesai, maka Kementerian PANRB perlu meninjau ulang implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Lirik Lagu Four Seasons – TAEYEON dengan Terjemahannya, Paling Cocok Didengar saat Patah Hati

PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang rencananya akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.

"Sementara itu, berdasarkan laporan pada tahap pra-finalisasi, tenaga non-ASN yang terinput sebanyak 2.215.542 orang, terdiri atas 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah," jelasnya.

Menurut Guspardi terdapat 590 instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga honorer, 66 diantaranya merupakan instansi pusat dan 524 instansi daerah.

Baca Juga: Sejumlah Manfaat Jeruk Nipis bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui Orang. Apa Saja? Yuk Simak...

Maka dari itu, Guspardi menyampaikan bahwa data seluruh daerah tersebut harus segera diselesaikan serta dilakukan sinkronisasi dengan BKN.

"Komisi II DPR RI akan segera membentuk panitia khusus (pansus) tenaga honorer yang anggotanya terdiri atas lintas komisi terkait," ujar Guspardi.

Sebelum penghapusan tenaga honorer dilaksanakan, Guspardi mengungkapkan bahwa semua aspirasi yang datang dari elemen masyarakat terkait masalah pendataan tenaga honorer perlu dibahas secara komprehensif.

Baca Juga: Resep Ayam Bumbu Rujak Enak dengan Bahan Sedikit, Cocok Jadi Ide Menu Harian

Semoga bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah