Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 Diumumkan November Ini, Jateng Masih Terendah di Pulau Jawa?

- 12 November 2022, 12:31 WIB
UMP 2023 akan diumumkan 21 November mendatang, Jateng masih yang terendah
UMP 2023 akan diumumkan 21 November mendatang, Jateng masih yang terendah /tangkapan layar Instagram @ganjar_pranowo/

BERITASOLORAYA.com – November ini Upah Minumum Provinsi (UMP) 2023 dijadwalkan akan diumumkan, tepatnya pada tanggal 21 November 2022.

Penetapan UMP didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pengumuman UMP 2023 diharapkan memberi angin segar bagi kaum pekerja berupa kenaikan UMP serta UMK.

Hal ini juga yang dirasakan para pekerja di Jawa Tengah (Jateng). UMP Jateng dibanding UMP provinsi lain di Pulau Jawa memang masih yang terendah.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo masih membuka ruang diskusi dengan berbagai kalangan masyarakat dalam hal penetapan UMP 2023 provinsi Jateng.

Baca Juga: Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 5 Masih Terbuka, Simak Persyaratan dan Keuntungan yang Didapat Mahasiswa

Dilansir BeritaSoloraya.com dari Antara, Ganjar Pranowo mengajak perwakilan pengusaha dan buruh untuk berdiskusi perihal penetapan UMP dan UMK 2023 untk Provinsi Jateng.

Diskusi tersebut berlangsung pada Kamis, 10 November 2022 lalu. Bertempat di Rumah Dinas Gubernur Jateng, Semarang, Ganjar menerima perwakilan LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jateng.

“Minimal secara konseptual saya usulkan, UMP naik sekian di pusat dan diberikan catatan ini bisa diberlakukan kepada perusahaan dalam hal perusahaan yang seperti ini maka wajib mengikuti,” kata Ganjar.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: ANTARA JDIH BPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x