Terbaru, Simak Penjelasan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2023, Resmi dari Pemerintah, Berapa di Daerahmu?

- 13 November 2022, 16:55 WIB
Ilustrasi. Simak Penjelasan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2023, Resmi dari Pemerintah.
Ilustrasi. Simak Penjelasan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2023, Resmi dari Pemerintah. /antara/ Sigid Kurniawan

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah resmi akan mengumumkan kejelasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Informasi mengenai UMP ini bisa diketahui oleh seluruh kaum pekerja tepatnya pada tanggal 21 November 2022 mendatang.

Hal itu karena memang Pemerintah akan mengumumkan kejelasan UMP untuk 2023 pada bulan November ini.

Baca Juga: Ada Bantuan dari Kemdikbud untuk Jenjang SMP tapi Bukan Uang, Sudah Sampai di Sekolah Anda?

Sebagaimana yang ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang menjelaskan terkait Pengupahan.

UMP merupakan batasan upah minimum pekerja yang berlaku di seluruh wilayah dalam satu provinsi.

Nominal UMP ditetapkan oleh Gubernur dan UMP 2023 nantinya akan dijadikan standar besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca Juga: Top 10 Peringkat Reputasi Brand Girl Grup K-Pop Bulan November, No 2 Paling Nggak Disangka!

UMP pada tiap-tiap daerah berbeda lantaran menyesuaikan kondisi ekonomi di masing-masing wilayah, dan dasarnya adalah kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: ANTARA JDIH BPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x