BERITASOLORAYA.com – Kabar penghapusan honorer sudah terdengar dari beberapa tahun lalu terlebih setelah diundangkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018.
Dalam PP tersebut dijelaskan nasib tenaga honorer atau non ASN kedepannya, di mana pada tahun 2023, status kepegawaian di instansi pemerintah hanya ada PNS dan PPPK tanpa honorer.
Jika penghapusan honorer benar dilakukan pada tahun 2023 dan kemudian muncul masalah, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah menyiapkan skenario untuk menghadapinya.
Setidaknya ada tiga skenario yang disiapkan Menteri PANRB untuk menghadapi penghapusan honorer.
Baca Juga: Pelamar P2 dan P3 PPPK Guru 2022 Bersiap untuk 27 November, Agenda Penting untuk Jadi ASN
Dari ketiga skenario yang telah dirancang, salah satu skenario terbaik tentang penghapusan honorer akan diterapkan oleh Kementerian PANRB.
Sebelumnya, telah diadakan pendataan pada tenaga non ASN yang bekerja di instansi pemerintah, baik itu pusat maupun daerah.
Data honorer yang masuk ke sistem pendataan menjadi bekal pemerintah dalam menentukan roadmap penyelesaian tenaga non ASN tersebut.
Sementara itu, tiga rencana atau skenario dari Menteri PANRB terkait penyelesaian honorer akan didiskusikan dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Komisi XI DPR RI.
Adapun soal penyelesaian tenaga honorer tersebut, Menteri PANRB menerangkan bahwa aturan untuk mengangani honorer sendiri sudah ada dan dijalankan sejak 2005.
Tidak berhenti sampai situ, penanganan dilanjutkan pada tahun 2012, 2018, 2019 hingga 2021.
“Jadi, sebenarnya warning untuk pengangkatan non ASN ini sudah lama,” jelas Anas dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.
Baca Juga: Lirik Lagu Bila Kita Ikhlas Oleh Ebiet G. Ade Ini Penuh Makna dan Nasihat Berharga
Lebih lanjut Menteri PANRB tersebut menjelaskan, “Ada fakta juga kalau non ASN ini tidak ada, pelayanan-pelayanan kita bisa terganggu di kabupaten dan kota.”
Tiga skenario penyelesaian tenaga honorer sebelum penghapusan direncanakan Kementerian PANRB dengan terus melakukan koordinasi lintas sektoral.
Untuk skenario pertama, honorer bisa saja diangkat seluruhnya menjadi pegawai ASN.
Meski terlihat menguntungkan bagi para honorer, Menteri PANRB memandang skenario tersebut akan memunculkan beban baru bagi negara jika dilihat dari aspek kualitas honorer itu sendiri.
“Hanya saja skenario ini akan menjadi beban yang berat bagi negara dan kompetensi birokrasi kita. Akan ada problem pada beberapa titik yang ketika saat rekrutmen kualitasnya tidak diperhatikan,” jelas Anas.
Untuk skenario kedua, Kementerian PANRB merencanakan tenaga honorer akan diberhentikan seluruhnya. Artinya, skenario ini akan menghapus honorer tanpa pengangkatan.
Hal ini pun bisa menjadi masalah sebab pemberhentian tenaga honorer secara keseluruhan akan menimbulkan tingkat penganggguran yang tinggi.
Skenario ketiga yang merupakan opsi jalan tengah adalah mengangkat tenaga honorer sesuai dengan prioritas sebelum dihapuskan.
Sementara untuk tenaga honorer lainnya dalam skenario ketiga ini, Menteri PANRB menjeskan bukan tidak termasuk prioritas. Namun, akan diselesaikan secara bertahap.
Sebelum diputuskan, belum jelas apakah honorer akan diangkat seluruhnya menjadi ASN atau solusi lain dari ketiga skenario tersebut.***