Apa itu SIAKBA, PPK dan PPS? Pahami Selengkapnya agar Tidak Gagal Paham

- 21 November 2022, 10:37 WIB
Apa itu SIAKBA, PPK, dan PPS? Berikut jawaban lengkapnya
Apa itu SIAKBA, PPK, dan PPS? Berikut jawaban lengkapnya /tangkapan layar siakba.kpu.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Kata SIAKBA menempati trending google akhir-akhir ini. SIAKBA erat kaitannya dengan PPK dan PPS. Apa itu SIAKBA, PPK, dan PPS?

Istilah SIAKBA, PPK, dan PPS berkaitan dengan gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Menjelang tahun politik 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) gencar melakukan sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan tata kerja Ad Hoc beserta pendaftarannya melalui SIAKBA.

Baca Juga: Resep Sambal Tomat Dijamin Gurih, Sedap, dan Awet, Nikmat Rasanya, Pas Takarannya

SIAKBA merupakan singkatan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc, sebuah platform yang digunakan untuk pendaftaran PPK dan PPS pada Pemilu 2024.

PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

Dilansir BeritaSoloraya.com dari JDIH KPU, PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk melaksanakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kecamatan.

Berdasarkan pasal 3 PKPU Nomor 8 tahun 2022, PPK berkedudukan di ibu kota tingkat kecamatan.

PPK dibentuk KPU paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu serta akan dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemungutan suara saat Pemilu.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: jdih.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x