Apa itu SIAKBA, PPK dan PPS? Pahami Selengkapnya agar Tidak Gagal Paham

- 21 November 2022, 10:37 WIB
Apa itu SIAKBA, PPK, dan PPS? Berikut jawaban lengkapnya
Apa itu SIAKBA, PPK, dan PPS? Berikut jawaban lengkapnya /tangkapan layar siakba.kpu.go.id/

Jika terdapa pemungutan atau penghitungan suara ulang maupun pemilu susulan atau pemilu lanjutan, maka masa kerja PPK akan diperpanjang.

Baca Juga: Resep Nugget Premium ala BTS Meal, Sempat Viral Tapi Belum Sempat Coba? Bikin Sendiri Aja

Anggota PPK berjumlah lima orang, terdiri dari satu ketua (merangkap anggota) dan empat anggota.

Terhitung sejak tanggal 20 November 2022 hingga 16 Desember 2022, KPU mengadakan perekrutan PPK melalui SIAKBA. KPU menargetkan anggota PPK terekrut sebanyak 36.330 orang.

PPS (Panitia Pemungutan Suara)

Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat Kelurahan atau desa.

Berdasarkan pasal 14, PPS berkedudukan di kelurahan atau desa. Sebagaimana PPK, PPS paling lambat terbentuk enam bulan sebelum Pemilu dan dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemilu.

Anggota PPS berjumlah tiga orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi persyaratan. Rekrutmen anggota PPS akan dibuka pada tanggal 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

Baca Juga: Terbaru, Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Penetapan UMP 2023, Kenaikan Tidak Boleh Melebihi 10 Persen

Bagaimana cara mendaftar menjadi PPK atau PPS?

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: jdih.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x