Apa itu SIAKBA, PPK dan PPS? Pahami Selengkapnya agar Tidak Gagal Paham

- 21 November 2022, 10:37 WIB
Apa itu SIAKBA, PPK, dan PPS? Berikut jawaban lengkapnya
Apa itu SIAKBA, PPK, dan PPS? Berikut jawaban lengkapnya /tangkapan layar siakba.kpu.go.id/

Untuk mendaftar sebagai anggota PPK maupun PPS, Anda harus log in ke akun SIAKBA. Jika belum mendaftar, Anda harus melalukan pendaftaran di link https://siakba.kpu.go.id/login

Kemudian, lengkapi identitas dan biodata pada kolom tersedia. Siapkan foto, NIK, nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, nomor HP, alamat.

Selain itu, Anda juga harus mengisi data mengenai riwayat pendidikan, pekerjaan, riwayat kepemiluan, riwayat organisasi, publikasi karya tulis, dan lain-lain. Klik simpan dan lanjutkan.

Setelah itu, Anda diminta mengunggah dokumen-dokumen persyaratan dengan terlebih dahulu mendonwload formulir surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup.

Pastikan dokumen yang Anda unggah dalam bentuk pdf. Sementara itu, foto KTP dan foto diri dalam bentuk jpeg. Setelah semua dokumen diunggah, klik lanjutkan.

Baca Juga: Guru Bahasa Inggris SD Merapat, Berikut Pesan Nunuk Suryani Mengenai Linieritas

Selanjutnya, Anda tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi melalui akun SIAKBA masing-masing. Jika lolos seleksi administrasi, Anda akan menghadapi tes tertulis dan wawancara.

Demikian informasi mengenai SIAKBA, PPK dan PPS, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: jdih.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x