Dalam Raker Menteri PANRB menyampaikan bahwa untuk skala prioritas atau solusi ketiga ini, pihaknya akan merumuskan kembali untuk kemudian dilakukan langkah afirmasi perihal rekrutmennya.
Namun, yang perlu dipahami oleh seluruh masyarakat bahwa kedepan, untuk penataan sektor lain dalam penuntasan tenaga non ASN akan dilakukan bertahap.
“Tiga opsi ini sudah dipetakan detil, plus-minusnya. Pemerintah akan mengkaji secara mendalam, menautkannya dengan kekuatan fiskal, kualitas birokrasi, dan keberlangsungan pelayanan publik. DPR juga pasti sama, kita semua cari opsi yang terbaik,” jelas Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas dalam Raker.
Dalam Rapat Kemen PANRB bersama Komisi II DPR RI, Anas menegaskan bahwa perihal penanganan tenaga non ASN bukan menjadi urusan pusat saja, akan tetapi juga menjadi urusan pemerintah daerah.***