Akhirnya Layanan Pensiun PNS Hanya Satu Hari Kerja, Proses Cepat Asal Penuhi 2 Hal Ini, Resmi dari BKN

- 25 November 2022, 22:20 WIB
Layanan pensiun PNS yang sebelumnya dilakukan dalam tenggat waktu lima hari
Layanan pensiun PNS yang sebelumnya dilakukan dalam tenggat waktu lima hari /Dok. bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com – BKN baru-baru ini telah menyampaikan kabar gembira bagi PNS yang akan memasuki masa purnabakti atau pensiun.

Kabar gembira tersebut yakni, kini BKN telah menyederhanakan layanan kepegawaian pada bagian layanan pensiun PNS.

Layanan pensiun PNS yang sebelumnya dilakukan dalam tenggat waktu lima hari, dapat selesai hanya bisa dilakukan dalam satu hari saja.

Baca Juga: SELAMAT, Telah Cair Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4 Di 79 Daerah ini, Cek Daerahmu Sekarang

BKN kini menghadirkan layanan pensiun PNS yang lebih sederhana dari sebelumnya dan akan dilakukan melalui SIASN.

Adanya penyederhanaan layanan pensiun ASN tersebut bertujuan agar layanan kepada pensiunan PNS menjadi lebih cepat, tepat dan juga transparan.

Anjaswari Dewi selaku Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara menyampaikan bahwa pelayanan PNS harus diberikan harus bisa semaksimal mungkin.

Baca Juga: Selamat, Kemnaker Rilis Pengumuman Hasil Seleksi Verifikasi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Hal tersebut disampaikan dalam agenda Bimbingan Teknis Aplikasi Layanan Pemberhentian SIASN bersama dengan BKD/BKPSDM/BKPP instansi daerah pada wilayah kerja Kantor Regional BKN yang dilangsungkan secara daring pada 11 November 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x