BERITASOLORAYA.com – Sejumlah daerah telah melakukan pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 4.
Guru sertifikasi baik yang berada dalam naungan Kemdikbud maupun Kemenag harap mencermati informasi pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 4 berikut.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, tunjangan sertifikasi guru diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening.
Berdasarkan Permen tersebut, dijelaskan juga terkait besaran tunjangan profesi guru atau TPG.
Adapun besaran TPG yang diterima oleh guru sertifikasi adalah satu kali gaji pokok sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan pencairannya untuk naungan Kemdikbud, disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.
Berbeda dengan yang berada dalam naungan Kemenag, tunjangan sertifikasi guru untuk pencairannya dapat dilakukan satu bulan sekali sebagaimana Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7321 Tahun 2022.
Baca Juga: Selamat, Kemnaker Rilis Pengumuman Hasil Seleksi Verifikasi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022