Ribuan Pegawai Non ASN Masih Dapat Bekerja Tahun 2023, Pemkot: Dibagi Menjadi 2 Kategori

- 28 November 2022, 19:49 WIB
Ilustrasi ribuan tenaga non ASN tetap dapat bekerja tahun 2023 di lingkungan Pemkot Surabaya.
Ilustrasi ribuan tenaga non ASN tetap dapat bekerja tahun 2023 di lingkungan Pemkot Surabaya. /Tangkap Layar infopublik.id/

Merujuk pada surat tersebut, Kepala BKPSDM Kota Surabaya mengatakan sistem pembayaran honorarium untuk outsourcing di tahun 2023 mengikuti beberapa peraturan.

Adapun peraturan yang dimaksud yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Sebut Rekrutmen PPPK Terbesar Sepanjang Sejarah, Ini Target Nadiem untuk Guru Honorer

“Jadi terkait hasil evaluasi Kemenpan RB, bahwa tenaga outsourcing di Pemkot bukan dalam arti gambaran ikut pihak ketiga,” kata Basari.

“Tapi outsourcing yang nantinya tetap kontrak perorangan dengan mekanisme yang telah diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa,” tambahnya.

Rachmad Basari juga menjelaskan bahwa tenaga non ASN di Pemkot pada tahun 2023 dibagi menjadi dua kategori. Pertama, penunjang dan kedua non penunjang.

Baca Juga: Contoh dan Pembahasan Soal Tes Bakat Skolastik untuk Ujian PPPK, Cepat Catat!

Adapun untuk tenaga penunjang terdiri dari pengamanan, sopir, petugas kebersihan, termasuk pihak ketiga. Pada tahun 2023 mendatang, non ASN yang masuk kategori tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13.

Mekanisme honorarium yang digunakan bukan merujuk pada upah minimum kota/kabupaten (UMK) pada UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x