Ribuan Pegawai Non ASN Masih Dapat Bekerja Tahun 2023, Pemkot: Dibagi Menjadi 2 Kategori

- 28 November 2022, 19:49 WIB
Ilustrasi ribuan tenaga non ASN tetap dapat bekerja tahun 2023 di lingkungan Pemkot Surabaya.
Ilustrasi ribuan tenaga non ASN tetap dapat bekerja tahun 2023 di lingkungan Pemkot Surabaya. /Tangkap Layar infopublik.id/

Sementara untuk tenaga non ASN kategori non penunjang juga dipastikan tetap dapat bekerja sesuai hasil evaluasi Kementerian PANRB.

Baca Juga: Resmi Kemenhub, Peserta Lulus Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Miliki 4 Kewajiban Ini

Telah dijelaskan pula kelas jabatan hingga uraian tugas dari para tenaga outsourcing non penunjang dalam peraturan tersebut. Termasuk standar biaya masukan untuk TA dengan melihat pengalaman kera dan pendidikan.

“Sehingga di pemerintah kota ini tahun 2023 sudah mengacu pada dua ketentuan (penunjang dan non penunjang) tersebut. Ditegaskan bukan outsourcing yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Dengan begitu, tenaga non penunjang yang bekerja di lingkup Pemkot Surabaya memiliki besaran gaji yang berbeda di tahun 2023 nanti.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x