Maka bagi yang bersangkutan wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan mempertimbangkan batasan usia pensiun.
Tentunya hal ini menjadi salah satu hal yang dinanti-nantikan oleh non ASN yang sudah lama mengabdi pada negara.
Kemudian di poin kedua juga turut disampaikan mengenai pengangkatan PNS yang berdasarkan seleksi administrasi berupa validasi dan verifikasi data surat keputusan pengangkatan.
Selain itu, pada pengangkatan PNS juga dilakukan dengan memprioritaskan non ASN yang memiliki masa kerja paling lama.
Baca Juga: Kabar Baik, Tenaga Honorer Tamatan SMA Punya Peluang Diangkat Jadi PNS, dengan Cara Ini....
Bahkan juga pada bidang fungsional, pelayanan publik, administratif, kesehatan, pendidikan, pertanian, dan penelitian.
Yang tidak kalah penting dari RUU tersebut adalah pada pengangkatan PNS juga turut mempertimbangkan masa kerja, ijazah pendidikan terakhir, gaji, serta tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Apabila RUU ini disahkan, nantinya tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, pegawai tidak tetap, dan tenaga kontrak akan diangkat menjadi PNS oleh Pemerintah Pusat.
Seperti diketahui pada bulan Oktober lalu, telah dilakukan pendataan non ASN yang ada di lingkungan Instansi Pemerintah.