Pertama, pada selang waktu antara Februari hingga Maret, lalu ditemukan formasi belum 100 persen dari Pemda, maka Pemerintah Pusat akan mengajukan dan melengkapi formasi.
Kedua, UU mengenai APBN dan Permenkeu akan mengatur secara spesifik terkait dengan gaji dan tunjangan PPPK.
Kedepannya gaji dan tunjangan PPPK ini akan sangat jelas dan tidak akan bisa digunakan untuk hal lain, bahkan untuk hal pendidikan lainnya.
Ketiga, besaran dana untuk pengangkatan PPPK hanya akan ditransfer saat pengangkatan dilakukan oleh Pemda.
Maka dari itu, pengadaan ASN ini akan menjadi tuntutan besar kepada Pemda untuk membuka formasi dan tidak khawatir mengenai anggaran.
Selain itu, pengadaan ASN tahun 2023 ini akan difokuskan kepada dua sektor utama yaitu sektor pendidikan dan sektor kesehatan.
"Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita bahas hari ini bersama Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin," jelas Anas.
Namun, tidak menutup pengadaan ASN pada sektor lain karena Anas juga menyampaikan bahwa sektor lain juga telah menyiapkan formasi.