Beda dengan PNS, Guru PPPK Hanya Dapat 4 Jatah Cuti. Nomor 2 Bisa Dikenai Pemutusan

- 5 Desember 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi Beda dengan PNS, Guru PPPK Hanya Dapat 4 Jatah Cuti. Nomor 2 Bisa Dikenai Pemutusan Hubungan
Ilustrasi Beda dengan PNS, Guru PPPK Hanya Dapat 4 Jatah Cuti. Nomor 2 Bisa Dikenai Pemutusan Hubungan /Pixabay/Gerd Altmann

Baca Juga: Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Pahami 4 Materi yang Diujikan Berikut Ini

  1. Cuti Sakit

Untuk guru PPPK yang sedang mengalami sakit bisa mendapatkan cuti. Untuk caranya guru PPPK yang sakit sudah lebih dari satu hari hingga 14 hari.

Maka bisa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk memberikan hak cuti sakit kepada guru maksimal satu bulan.

Perlu diketahui bahwa apabila guru PPPK tidak sembuh dalam jangka waktu satu bulan, maka akan dikenai pemutusan hubungan perjanjian kerja.

  1. Cuti melahirkan

Cuti selanjutnya untuk guru yaitu cuti melahirkan. Guru PPPK akan diberikan cuti sebanyak tiga bulan dengan fleksibilitas waktu dalam pengambilan awal cuti.

  1. Cuti Bersama

Kemudian untuk cuti bersama yaitu dengan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Untuk cuti bersama ini sama dengan PNS. Selain itu, bagi guru PPPK yang karena alasan kedinasan tidak bisa mengambil cuti bersama disebabkan sedang bertugas dan lain hal, maka hak atas cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak bisa diambil.***

 

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Peraturan Presiden nomor 17 tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x