Beda dengan PNS, Guru PPPK Hanya Dapat 4 Jatah Cuti. Nomor 2 Bisa Dikenai Pemutusan

- 5 Desember 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi Beda dengan PNS, Guru PPPK Hanya Dapat 4 Jatah Cuti. Nomor 2 Bisa Dikenai Pemutusan Hubungan
Ilustrasi Beda dengan PNS, Guru PPPK Hanya Dapat 4 Jatah Cuti. Nomor 2 Bisa Dikenai Pemutusan Hubungan /Pixabay/Gerd Altmann

Baca Juga: Besok, Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan Bakal Ikut Seleksi Kompetensi, BKN Minta Perhatikan Hal Ini

“PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan,”

Pernyataan tersebut merupakan regulasi resmi dari Presiden RI yang mengatur mengenai cuti tahunan guru dan dosen mulai tahun 2020.

Selain itu, guru juga harus mengetahui terkait dengan teknis agar mendapatkan cuti tahunan.

Melalui laman resmi Yogyakarta.bkn.go.id dijelaskan bahwa hak cuti bagi guru PNS diberikan sebanyak tujuh jenis cuti, sementara untuk guru PPPK untuk cutinya sebanyak empat jenis cuti.

Baca Juga: Kabar Baik, Cek Nama Guru Sekarang, Terdaftar Dari 6259 Tendik Berikut atau Tidak? Klik Linknya...

Untuk tujuh jenis cuti yang ada di PNS, yakni cuti besar, cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara.

Kemudian untuk cuti guru PPPK, yakni cuti sakit, cuti tahunan, cuti bersama, dan cuti melahirkan.

  1. Cuti tahunan

Untuk tahunan guru PPPK yang telah bekerja minimal satu tahun secara terus menerus adalah 12 hari kerja, jumlah tersebut terbilang sama dengan guru PNS.

Dalam kondisi tertentu yang mempertimbangkan lokasi ataupun jarak dengan kategori sulit transportasi, maka untuk jangka waktu cuti tahunan bisa ditambah maksimal enam hari kalender dengan persetujuan dari PPK.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Peraturan Presiden nomor 17 tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x