Wah, Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Diubah dari Hal Ini. Nadiem Makarim Sudah Sampaikan Ini...

- 5 Desember 2022, 09:34 WIB
Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Diubah dalam Hal Ini. Nadiem Makarim Sudah Sampaikan Ini
Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Diubah dalam Hal Ini. Nadiem Makarim Sudah Sampaikan Ini /Dok. PANRB

Baca Juga: Kabar Baik, Cek Nama Guru Sekarang, Terdaftar Dari 6259 Tendik Berikut atau Tidak? Klik Linknya...

Dalam hal ini telah ada rencana dari Kemdikbud Ristek untuk langsung mentransfer tunjangan guru ke rekening guru dari Pusat.

Sebagaimana diketahui bahwa melalui Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 mengenai Juknis Pemberian TPG, tunjangan khusus,  dan tambahan penghasilan guru ASN.

Di dalam isi Peraturan tersebut terdapat Pasal 6 mengenai pemberian tunjangan profesi guru atau TPG.

“Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran,”

Baca Juga: Kabar Baik bagi Guru Honorer, Kemdikbud Ristek Sampaikan 3 Kebijakan Baru untuk PPPK Guru 2023

Kemudian pada ayat 2 disebutkan bahwa untuk penyaluran tunjangan profesi disalurkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Hal ini juga perlu diketahui bahwa untuk penyaluran tunjangan bagi guru naungan Kemdikbud dan Kemenag itu berbeda.

Untuk guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud, pada penyalurannya dilakukan setiap triwulan. Sementara untuk guru yang berada di bawah naungan Kemenag, penyalurannya setiap satu bulan sekali atau lebih cepat.

Pada persoalan Permendikbud tersebut apabila rencana penyaluran tunjangan sertifikasi langsung dari Pusat ke rekening guru direalisasikan.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x