BERITASOLORAYA.com – Kabar baik bagi guru honorer disampaikan oleh Kemdikbud Ristek.
Kemdikbud Ristek telah mengeluarkan tiga kebijakan baru mengenai PPPK Guru 2023.
Tiga kebijakan baru ini disampaikan oleh Menteri Nadiem saat Rapat Koordinasi mengenai pengadaan ASN 2023.
Tiga kebijakan baru tersebut tentunya menjadi kabar baik bagi para guru honorer yang telah lulus passing grade pada tahun 2021 untuk diangkat menjadi ASN pada 2023.
Apa saja isi kebijakan yang disampaikan oleh Kemdikbud Ristek tersebut? Berikut BeritaSoloRaya.com rangkum dari situs resmi Menpan.
Kebijakan pertama yang disampaikan Kemdikbud Ristek yaitu mengenai pengambilalihan jumlah formasi PPPK oleh Pemerintah Pusat.
Jika hingga sampai bulan Februari – Maret 2023 jumlah formasi yang diperlukan tidak 100% diterima dari Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Pusat akan melengkapi seluruh jumlah formasi PPPK Guru.
Kebijakan kedua yang disampaikan oleh Kemdikbud Ristek adalah mengenai gaji dan tunjangan PPPK.