Kabar Baik bagi Guru Honorer, Kemdikbud Ristek Sampaikan 3 Kebijakan Baru untuk PPPK Guru 2023

- 4 Desember 2022, 19:20 WIB
Kemdikbud Ristek menyampaikan 3 kebijakan baru terkait PPPK Guru 2023 dalam Rakor Pengadaan ASN 2023
Kemdikbud Ristek menyampaikan 3 kebijakan baru terkait PPPK Guru 2023 dalam Rakor Pengadaan ASN 2023 /tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI/youtube.com/KEMENDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com – Kabar baik bagi guru honorer disampaikan oleh Kemdikbud Ristek.

Kemdikbud Ristek telah mengeluarkan tiga kebijakan baru mengenai PPPK Guru 2023.

Tiga kebijakan baru ini disampaikan oleh Menteri Nadiem saat Rapat Koordinasi mengenai pengadaan ASN 2023.

Tiga kebijakan baru tersebut tentunya menjadi kabar baik bagi para guru honorer yang telah lulus passing grade pada tahun 2021 untuk diangkat menjadi ASN pada 2023.

Baca Juga: Final, Peta Persaingan P2, P3 dan Penentu Kelulusan Seleksi Observasi PPPK 2022 Sekolah Induk atau Non Induk

Apa saja isi kebijakan yang disampaikan oleh Kemdikbud Ristek tersebut? Berikut BeritaSoloRaya.com rangkum dari situs resmi Menpan.

Kebijakan pertama yang disampaikan Kemdikbud Ristek yaitu mengenai pengambilalihan jumlah formasi PPPK oleh Pemerintah Pusat.

Jika hingga sampai bulan Februari – Maret 2023 jumlah formasi yang diperlukan tidak 100% diterima dari Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Pusat akan melengkapi seluruh jumlah formasi PPPK Guru.

Kebijakan kedua yang disampaikan oleh Kemdikbud Ristek adalah mengenai gaji dan tunjangan PPPK.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x