BERITASOLORAYA.com – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan oleh lembaga legislatif atau DPR RI.
Pengesahan RKUHP yang telah disusun beberapa tahun terakhir ini akhirnya menemukan titik kesepakatan di DPR.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly bahwa pengesahan tersebut adalah hal baik.
RKUHP yang menjadi undang-undang atau KUHP tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi khususnya pada hukum pidana.
Selain itu, dengan KUHP yang baru ini dapat memberikan pandangan yang lebih luas bagi jenis-jenis tindak pidana yang menjerat pelaku kejahatan.
“Ini menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku kejahatan,” ucap Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.
Lebih jauh dijelaskan Menkumham Yasonna bahwa pada KUHP baru terbagi tiga jenis hukum pidana yaitu hukum pidana pokok, hukum pidana tambahan, dan hukum pidana khusus.
Baca Juga: Simak 5 Jenis Modus Penipuan Online yang Paling Sering Terjadi, Pahami Agar Tidak Mudah Terjerumus