Meski begitu, pengecualiaan bagi pelaku tindak pidana juga diatur dalam KUHP terbaru ini seperti pelaku dengan ancaman lebih dari lima tahun.
Pelaku tindak pidana kategori minimum khusus atau pelaku-pelaku yang menimbulkan kerugian di masyarakat maupun menimbulkan kerugian ekonomi.
Baca Juga: Asyik, Semua PNS Bisa Naik Pangkat Cepat dengan Waktu Proses Hanya 2 Hari Kerja, Ini Syaratnya
Sementara itu, untuk pidana tambahan yang bisa dikenakan oleh pelaku tindak pidana seperti dicabutnya hak tertentu, merampas barang, ganti rugi, pencabutan izin, dan lain sebagainnya.
KUHP baru juga mengatur tentang tindakan bersama dalam pidana pokok maupun pidana kepada pelaku disabilitas mental maupun intelektual.
Kemudian, hal yang perlu disoroti pada KUHP baru juga mengatur tentang korporasi bisa bertanggung jawab dan dipidana.
Pihak korporasi atau badan hukum juga bisa dikenakan pidana pokok, hukuman pidana tambahan jika terlibat dalam suatu peristiwa pidana.***