KUHP Baru Disahkan oleh DPR, Begini Tanggapan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly

- 6 Desember 2022, 18:05 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly /ig @kemenkumhamri/

KUHP baru tidak hanya mengatur terkait ancaman pidana maupun sanksi denda yang diberikan, tetapi terdapat beberapa ketentuan tertentu yang membedakan antara KUHP lama dengan KUHP baru tersebut.

Misalnya pada ketentuan pidana pokok, yang awalnya hanya mencantumkan pidana penjara dan denda.

Pada KUHP terbaru menambahkan hukum pidana penutupan, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.

Baca Juga: Waduh, Seluruh Tenaga Honorer Cek Sekarang, Ada Pembatalan dan Perubahan Formasi PPPK 2022. THK-II Aman?

Selain itu, ketentuan pidana mati yang awalnya sebagai pidana pokok berubah menjadi pidana khusus dengan hukuman alternatif.

“Perbedaan mendasar adalah RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok,” ucap Menkumham Yasonna.

“Melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun,” kata Yasonna lebih lanjut.

Kemudian perubahan KUHP baru juga berkaitan dengan keadaan tertentu yang tidak mengharuskan pelaku tindak pidana dihukum.

Baca Juga: Ingin UP UKMPPG Berjalan Lancar? Ini Hal yang Harus dan Dilarang Dilakukan, Jenis Pelanggaran, serta Sanksinya

Contohnya, apabila terdakwa tindak pidana masih dikategorikan sebagai anak-anak, rentang usia diatas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, maupun keadaan lainnya.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah