KUHP baru tidak hanya mengatur terkait ancaman pidana maupun sanksi denda yang diberikan, tetapi terdapat beberapa ketentuan tertentu yang membedakan antara KUHP lama dengan KUHP baru tersebut.
Misalnya pada ketentuan pidana pokok, yang awalnya hanya mencantumkan pidana penjara dan denda.
Pada KUHP terbaru menambahkan hukum pidana penutupan, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.
Selain itu, ketentuan pidana mati yang awalnya sebagai pidana pokok berubah menjadi pidana khusus dengan hukuman alternatif.
“Perbedaan mendasar adalah RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok,” ucap Menkumham Yasonna.
“Melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun,” kata Yasonna lebih lanjut.
Kemudian perubahan KUHP baru juga berkaitan dengan keadaan tertentu yang tidak mengharuskan pelaku tindak pidana dihukum.
Contohnya, apabila terdakwa tindak pidana masih dikategorikan sebagai anak-anak, rentang usia diatas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, maupun keadaan lainnya.