Data aspirasi tersebut sudah Guspardi berikan kepada Menpan RB Abdullah Azwar Anas untuk ditindaklanjuti.
“Di sebuah kabupaten, para tenaga non ASN bidang Pendidikan yang sudah lama bekerja, data mereka tidak diperbaharui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tidak tahu apa alasannya,” ucap Guspardi.
Selain itu, menurut Guspardi juga ada kasus tenaga non ASN atau honorer kategori 2, yaitu yang bersangkutan telah lama bekerja namun justru diberhentikan ketika masih menjabat.
Guspardi mengaku prihatin atas kasus serupa yang terjadi di beberapa daerah. Dengan demikian Kementerian PANRB perlu ikut memastikan proses pendataan tenaga non ASN atau honorer berjalan dengan adil dan sesuai kriteria yang telah ditentukan.
“Kementerian PANRB diharapkan mempunyai perencanaan yang matang terkait nasib pegawai non ASN ke depan yang lebih komprehensif. Jika dilakukan pengangkatan semua, tentu akan sulit karena butuh anggaran negara yang sangat besar,” jelas Guspardi.
Demikian info terkait tenaga honorer, semoga bermanfaat.***