BERITASOLORAYA.com – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus telah menerima adanya dugaan diskriminasi pendataan tenaga non ASN atau honorer.
Guspardi Gaus mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima banyak pengaduan dari para tenaga honorer atau non ASN terkait dugaan diskriminasi terhadap proses pendataan non ASN di daerah.
Baca Juga: Info CPNS 2023, Adakan Pelatihan Dasar Calon Aparatur Sipil Negara, Kemendagri: ASN Harus BerAKHLAK
“Jangan terkesan terjadi semacam like and dislike yang dilakukan instansi terkait dalam menjalankan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/1511/M.SM.01.00/22 mengenai pendataan tenaga non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah,” ungkap Guspardi dalam keterangannya pada November 2022 lalu.
Seperti diketahui, dalam surat edaran Menpan RB tersebut telah dilaksanakan proses pendataan tenaga honorer atau non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Padahal menurut dia surat edaran Menpan RB tersebut itu hanya sekedar untuk pendataan terhadap tenaga honorer atau non ASN yang telah memenuhi kriteria.
Guspardi juga menyampaikan bahwa proses pendataan terhadap tenaga honorer atau non ASN tersebut bukan untuk mengangkat honorer menjadi ASN.
Lebih lanjut, Guspardi mengungkapkan bahwa dirinya telah memperoleh data aspirasi dari tiga kabupaten/kota yang mengalami permasalahan dalam proses pendataan tenaga honorer atau non ASN.