Apakah Guru yang Cuti Tetap Dapat Tunjangan? Simak Penjelasan Resminya dalam Permendikbudristek

- 12 Desember 2022, 18:33 WIB
Ilustrasi. Para guru penerima tunjangan bisakah tetap menerimanya meski sedang cuti? Berikut penjelasannya.
Ilustrasi. Para guru penerima tunjangan bisakah tetap menerimanya meski sedang cuti? Berikut penjelasannya. /Tangkap layar/menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Para guru yang berhak menerima tunjangan telah diatur oleh pemerintah melalui peraturan resmi.

Adapun tunjangan guru yang dimaksud adalah tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.

Lantas, apakah guru penerima beragam tunjangan di atas akan tetap mendapatkan tunjangan saat cuti? Kemudian, apa saja penyebab yang membuat tunjangan dihentikan?

Perlu diketahui, aturan tentang tunjangan sertifikasi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah dituangkan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yang diundangkan pada tanggal 27 Januari 2022.

Baca Juga: PPG Dalam Jabatan 2023 Pakai Aturan Ini, Siap-siap Jadi Guru Sertifikasi!

Isi dalam peraturan tersebut membahas mengenai penerima tunjangan, besaran masing-masing tunjangan, penghentian pembayaran, monitoring, dan lainnya.

Setelah disahkan, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 mencabut aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021.

Tunjangan profesi guru/TPG/tunjangan sertifikasi, akan diberikan bagi guru ASN daerah yang telah sertifikasi. Untuk tunjangan khusus, diberikan pada guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus.

Baca Juga: Wah, Ada 8 Jadwal Penting Guru Semua Jenjang Pendidikan tanpa Terkecuali sampai Tahun 2023, Ada Batas Waktunya

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x