Pemerintah Naikkan CHT Tahun 2023 dan 2024, Menkeu Ungkapkan akan Dialokasikan untuk Program Ini

- 14 Desember 2022, 12:36 WIB
Ilustrasi. Kenaikan Cukai Hasil Tembakau akan menaikkan DBH CHT yang dialokasikan ke beberapa program
Ilustrasi. Kenaikan Cukai Hasil Tembakau akan menaikkan DBH CHT yang dialokasikan ke beberapa program /

BERITASOLORAYA.com– Cukai Hasil Tembakau atau CHT akan dinaikkan pemerintah pada tahun 2023 dan 2024 mendatang sebesar 10 persen.

Adapun kenaikan tersebut akan berbeda disesuaikan dengan golongannya, seperti golongan Sigaret Kretek Mesin atau SKM, Sigaret Putih Mesin atau SPM dan Sigaret Kretek Pangan atau SKP.

Kenaikan CHT tersebut akan diiringi dengan kenaikan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT, dari semula 2 persen menjadi 3 persen mulai tahun 2023 mendatang. Demikian dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenkeu, 12 Desember 2022.

Alokasi DBH CHT tersebut akan digunakan untuk mendanai lima program, yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan Barang Kena Cukai illegal.

Baca Juga: Agar Bisa Jadi PPPK di Tahun 2023, Kemdikbud Minta Sejumlah Pemda ini Ajukan Formasi

“Melalui DBH, kami terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok,” ujar Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.

“Kalau kita lihat tahun 2022 dan 2023 dibandingkan policy mengenai DBH Tahun 2020 dan 2021, terlihat sekali keberpihakan dari kebijakan DBH ini,” sambungnya.

Sebagai informasi, kenaikan alokasi DBH CHT ini selalu meningkat dari tahun ke tahun, berbanding lurus dengan peningkatan realisasi penerimaan CHT.

Baca Juga: Resmi Mulai 1 Januari, UMK 2023 Jawa Timur akan Diberlakukan, Berapa Nominal Upah di Daerahmu?

Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Menkeu mengungkapkan bahwa dengan 2 persen yang dialokasikan sudah mencapai Rp4,01 triliun. Sementara, mulai tahun 2023 yang ditargetkan 3 persen, maka akan mencapai Rp6,5 triliun.

“Sekarang dengan 2 persen telah mencapai Rp4,01 triliun, tahun depan akan mencapai Rp6,5 triliun,” jelasnya.

Baca Juga: Waduh, 1 Juta Pekerja Belum Ambil BSU Padahal Batas Akhir Pencairan Sebentar Lagi! Cek Status Penerima Disini

Dengan demikian, nantinya pemerintah akan mengubah besaran persentase alokasi di beberapa sektor, seperti kesehatan yang mendapat alokasi sebesar 40 persen.

Kemudian 50 persen dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat yang terdiri dari 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, keterampilan kerja, serta pembinaan industri. Lalu, 30 persen lainnya untuk pemberian bantuan.

Selanjutnya, alokasi sebesar 10 persen untuk penegakan hukum. Tidak lupa Sri Mulyani mengalokasikan untuk para petani dan buruh.

Baca Juga: Penting! Ada Bantuan untuk Guru Honorer Wajib Dicairkan Sebelum 20 Desember, Jika Tidak Diambil Dana Hangus

“Kalau tahun depan mencapai Rp6,5 triliun, kita juga berharap berarti lebih dari Rp3 triliun nanti akan dialokasikan kepada para petani dan buruh, sehingga dia memberikan juga suatu kompensasi kepada mereka,” tuturnya.

Diharapkan dengan naiknya CHT akan menurunkan konsumsi rokok masyarakat Indonesia. Lantaran dengan naiknya CHT, tentu akan berdampak terhadap harga rokok di pasaran yang juga akan naik.

“Dengan adanya cukai sebagai fiskal untuk mengendalikan konsumsi, maka penerapan cukai diharapkan meningkatkan harga yang kemudian mengurangi prevalensi merokok,” tukasnya dikutip dari Antara, 12 Desember 2022.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR RI Kemenkeu Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah