Problematika Tunjangan Sertifikasi Guru, Berikut Tanya Jawab yang Perlu Dipahami

- 14 Desember 2022, 19:31 WIB
Ilustrasi terkait tanya jawab seputar tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi terkait tanya jawab seputar tunjangan sertifikasi guru /Andrea Piacquadio/Pexels
 
BERITASOLORAYA.com - Terdapat beberapa permasalahan yang sering ditanyakan guru seputar tunjangan sertifikasi guru.

Permasalahan pertama mengenai Data Info GTK valid, pasalnya pada penyaluran tunjangan sertifikasi guru, harus diperhatikan hal tersebut.

Selain itu, terdapat permasalahan lainnya mengenai tunjangan sertifikasi guru, sebagai berikut ini.
 
Baca Juga: Tutorial Memilih Formasi untuk Pelamar Umum PPPK Guru 2022, Cek Selengkapnya

1. Bagaimana jika Data Info GTK tidak valid, atau perlu verifikasi dinas?

- Guru dapat menanyakan lewat operator Dapodik sekolah tentang kelengkapan data yang dientrikan ke aplikasi Dapodiknya.

- Cek kembali data Dapodik, pastikan data Dapodik harus sesuai dengan data sebenarnya.

- Setelah itu, lakukan sinkron sesudah memperbaiki data Dapodik.

Pastikan status di Info GTK Anda: “Sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas”.
 
Baca Juga: Guna Keperluan Naik Pangkat Tenaga Honorer, Hal Ini Didesak Harus Segera Valid, sebelum...

2. Perlukah update data rekening bank?

Terlebih dahulu, pastikan nomor rekening yang tertera dalam SKTP/SKTK/SK Insentif masih aktif, maka tidak perlu update rekening.

Akan tetapi, jika rekening tidak aktif, segera sampaikan perubahan rekening yang akan digunakan untuk penyaluran TPG/TKG/Insentif ke operator dinas.

Dapat juga disampaikan ke call center Kemdikbudristek di nomor 177.

3. Berapa lama harus menunggu pencairan tunjangan profesi/tunjangan khusus/insentif?

Tunjangan profesi/tunjangan khusus/insentif dapat dicek penyalurannya minimal 14 hari kerja sesudah terbit SP2D.

Guru yang bersangkutan dapat melihat terbit SP2D di Info GTK.

Sesudah 14 hari kerja setelah terbit SP2D dana belum diterima, hubungi call center Kemdikbudristek di Nomor 177.
 
Baca Juga: 5 Hal yang Dianggap Sepele, Namun Berdampak Besar untuk Masa Depan. Apa Anda Sudah Menyadarinya?

4. Bagaimana jika pembayaran tunjangan tidak sesuai SK inpassing/penyetaraan gaji pokok yang dimiliki?

- Jika tunjangan tidak sesuai inpassing atau penyetaraan yang bapak miliki, segera cek di https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/ mengenai kevalidan SK inpassing/penyetaraan

- Jika SK valid di https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/, cek lagi, apakah terdapat perbedaan nama atau NUPTK atau tempat tugas atau Kab/Kota dengan data Dapodik

- Jika terdapat perbedaan, lapor melalui Zoom layanan TPG yang diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu Kemdikbudristek/melalui call center 177 untuk melakukan verifikasi

Baca Juga: 4 Kutipan Penting Narasumber Sapa GTK, Kemdikbud Lakukan Ini untuk Atasi Perundungan?

5. Tahun lalu menerima insentif, mengapa tahun ini tidak menerima kembali?

Pastikan sudah memenuhi syarat masa kerja yang tertera dalam juknis yang terbit di tahun berjalan.

6. Bagaimana jika nomor rekening yang sudah tidak aktif muncul kembali di Info GTK?

Jika rekeningnya sudah tidak aktif, segera sampaikan perubahan rekening yang akan digunakan untuk penyaluran TPG/TKG/Insentif ke operator dinas atau ke call center Kemdikbudristek di nomor 177.
 
Baca Juga: Pertanyaan Ini Sering Ditanyakan saat Sosialisasi SNPMB, Ada Apa dengan Jalur Vokasi?

7. Bagaimana bisa mendapatkan nomor rekening sebagai penerima tunjangan profesi/tunjangan khusus/insentif tahun lalu yang belum muncul sampai dengan saat ini? (sudah berganti tahun).

Silahkan untuk mendaftar Zoom layanan TPG yang diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu Kemdikbudristek/melalui call center 177/melalui lapor.go.id, untuk meminta informasi.

- Siapkan data secara lengkap (NUPTK, Info GTK tahun bersangkutan, nomor dan tanggal SKTP/SKTK/SK Insentif tahun bersangkutan).***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x