Ternyata Tenaga Honorer yang Langsung Diangkat PNS Tanpa Tes Perlu Melalui Tahap Ini, Resmi Sesuai RUU ASN

- 15 Desember 2022, 05:00 WIB
RUU ASN tersebut terdapat pasal yang menerangkan ada kategori non ASN atau tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS langsun tanpa tes
RUU ASN tersebut terdapat pasal yang menerangkan ada kategori non ASN atau tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS langsun tanpa tes /Dian Sulistiono/

BERITASOLORAYA.com – Pada persidangan DPR RI tentang Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), terdapat info pengangkatan non ASN atau tenaga honorer menjadi PNS maupun PPPK tanpa tes.

Dengan adanya info tersebut, tentunya akan jadi kabar gembira bagi sejumlah non ASN atau tenaga honorer yang memiliki mimpi untuk menjadi PNS maupun PPPK.

Perlu diketahui, dalam RUU ASN tersebut terdapat pasal yang menerangkan bahwa ada kategori non ASN atau tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS langsung tanpa tes.

Baca Juga: Guru Honorer Harus Tahu, Berikut Informasi Bantuan yang Bisa Dicairkan Sebelum 20 Desember, Cek Segera!

Disebutkan ada enam kategori non ASN atau tenaga honorer yang akan dapat langsung diangkat menjadi PNS tanpa harus melaksanakan tes berdasarkan RUU ASN.

Berikut ini adalah enam kategori non ASN atau tenaga honorer yang dapat diangkat jadi PNS sesuai RUU ASN:

1. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang fungsional

2. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang administratif

3. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang pendidikan

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah