BERITASOLORAYA.com – Terdapat informasi terbaru bagi tenaga honorer atau non ASN terkait monitoring uji publik pendataan non ASN.
Monitoring uji publik pendataan non ASN atau honorer dilakukan guna menyelesaikan anomali data dan margin error data dari Portal Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).
Penyelesaian anomali data dan margin error pada data uji publik pendataan non ASN atau honorer ini agar tidak terjadinya efek samping yang tidak diharapkan.
Dalam hal tersebut misalnya saja menyebabkan ketidak konsesan data atau membuat suatu data pada uji publik pendataan non ASN atau honorer menjadi hilang.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Kabag TU Kanwil Kemenag Prov Jateng, Wahid Arbani dalan agenda monitoring uji publik pendataan non ASN pada Kamis 8 Desember 2022 lalu.
“Terkait data yang kita miliki, monitoring ini dilakukan untuk memastikan supaya seluruh data pegawai dilingkungan Kementerian Agama wilayah Jawa Tengah benar dan baik adanya, sesuai dengan regulasi yang ada,” Ungkap Wahid.
Wahid menambahkan bahwa, hal tersebut untuk keperluan baik kenaikan pangkat jabatan maupun mutasi dan promosi jabatan.