BERITASOLORAYA.com – Jelang tahun 2023, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai merancang aturan-aturan baru.
Salah satu aturan yang ditetapkan yakni pemberian gaji ke-13 untuk tenaga honorer atau non ASN kategori tertentu di Pemkot Surabaya.
Tenaga honorer di Pemkot Surabaya direncanakan akan dibagi menjadi 2 kategori pada tahun 2023.
Selain itu, Pemkot Surabaya masih mengizinkan 25 ribu tenaga non ASN atau outsourcing di lingkungannya untuk tetap bekerja pada tahun depan.
Baca Juga: Aturan Cuti untuk Guru Agar Tetap Bisa Menerima Tunjangan, Ternyata Begini…
Terkait tenaga non ASN di Pemkot Surabaya yang akan dibagi menjadi 2 kategori dan kategori mana yang akan mendapatkan gaji ke-13, dijelaskan dalam artikel ini selengkapnya.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Antara, kepala BKPSDM Kota Surabaya Rachmad Basari mengungkapkan, “Sebagaimana komitmen pemerintah kota, bahwa hasil evaluasi Kemenpan RB terhadap tenaga outsourcing di tahun 2022, maka pada tahun 2023 mereka tetap dapat bekerja.”
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Menpan RB Nomor. B/2060/M.SM.01.00/2022 ter tanggal 14 Oktober 2022.
Baca Juga: Hari Kedua di Brussels, Ternyata Begini Rangkaian Kegiatan Jokowi Selama di Belgia