BERITASOLORAYA.com – Informasi mengenai penghentian siaran analog wilayah Jawa Timur 1 perlu Anda ketahui.
Ada beberapa informasi mengenai penghentian siaran analog wilayah Jawa Timur 1 yang perlu Anda ketahui supaya tidak ada yang terlewat, sekaligus tanya jawab tentang Set Top Box atau STB.
Beberapa informasi mengenai penghentian siaran analog wilayah Jawa Timur 1 ini disampaikan dalam Instagram resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur @jatimpemprov.
Informasi pertama yang bisa Anda ketahui tentang penghentian siaran analog wilayah Jawa Timur 1 adalah tentang jadwal diberlakukan.
Jadi diketahui bahwa penghentian siaran analog wilayah Jawa Timur 1 atau migrasi dari TV analog ke TV digital tahap pertama akan diberlakukan mulai tanggal 20 Desember 2022 di wilayah Jawa Timur 1.
Adapun Kementerian Kominfo sudah memastikan ketersediaan STB di wilayah Jawa Timur 1. Bahkan saat ini 78,06 persen STB yang didistribusikan untuk warga penerima sasaran di Jawa Timur 1 dari total kuota 261.637 alat.
Selanjutnya untuk wilayah Jawa Timur 1 antara lain Pasuruan, Gresik, Jombang, Kota Mojokerto, Sidoarjo, Bangkalan, Lamongan, Kota Surabaya, Mojokerto, dan Kota Pasuruan.
Baca Juga: Guru Honorer Wajib Cairkan Dana Bantuan Ini Sebelum Hangus 20 Desember, Duh Sayang Sekali…