Kabar Baik, Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi ASN PPPK, Aturan Gaji Terbaru Akan Seperti Ini...

- 16 Desember 2022, 15:18 WIB
Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi ASN PPPK, Aturan Gaji Terbaru Akan Seperti Ini...
Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi ASN PPPK, Aturan Gaji Terbaru Akan Seperti Ini... /Pixabay/Gerd Altmann

BERITASOLORAYA.com- Di tahun 2022 ini, adalah perekrutan tenaga honorer yang akan menjadi ASN PPPK.

Pada perekrutan tenaga honorer agar diangkat menjadi ASN PPPK ini dibuka untuk bidang fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan.

Adanya perekrutan tenaga honorer menjadi ASN PPPK ini juga turut menjadi jalan penyelesaian permasalahan tenaga honorer yang akan dihapus dari lingkungan Instansi Pemerintah.

Nantinya tenaga honorer seperti pada jabatan guru akan melewati seleksi seperti administrasi dan seleksi observasi.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru, Program Baru Pemerintah. Tendik Segera Cek Sebelum Hangus...

Akan tetapi, bagi non ASN guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021 lalu, tidak perlu menjalani seleksi kembali.

Dalam hal ini, bagi non ASN yang nantinya dinyatakan lulus dan diangkat menjadi ASN PPPK, berdasarkan RUU RI tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN terdapat aturan gaji baru.

Nantinya apabila RUU ASN ini disahkan menjadi UU, maka ke depan rujukan untuk ASN akan menggunakan UU tersebut.

Di dalam isi RUU ASN tersebut terdapat Pasal 101 dijelaskan mengenai aturan gaji bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x