Selamat, Tenaga Honorer yang Masuk Kategori Ini Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Berdasarkan RUU ASN

- 15 Desember 2022, 06:00 WIB
Info pengangkatan tenaga honorer atau non ASN menjadi PNS maupun PPPK tanpa tes berdasarkan RUU ASN yang dibahas DPR RI
Info pengangkatan tenaga honorer atau non ASN menjadi PNS maupun PPPK tanpa tes berdasarkan RUU ASN yang dibahas DPR RI /Palangkaraya.go.id

BERITASOLORAYA.com – Info pengangkatan tenaga honorer atau non ASN menjadi PNS maupun PPPK tanpa tes sebelumnya telah dibahas DPR RI pada persidangan tentang Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Tentunya hal tersebut akan menjadi kabar gembira bagi sejumlah tenaga honorer atau non ASN yang memiliki mimpi menjadi PNS maupun PPPK.

Pasalnya, dalam RUU ASN terdapat pasal yang menjelaskan bahwa ada kategori tenaga honorer atau non ASN yang akan diangkat menjadi PNS langsung.

Baca Juga: Aturan Cuti untuk Guru Agar Tetap Bisa Menerima Tunjangan, Ternyata Begini…

Berdasarkan RUU ASN tersebut, disebutkan ada enam kategori tenaga honorer atau non ASN yang akan dapat langsung diangkat menjadi PNS tanpa harus melaksanakan tes.

Berikut enam kategori tenaga honorer atau non ASN yang dapat diangkat jadi PNS sesuai RUU ASN:

1. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang fungsional

2. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang administratif

3. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang pendidikan

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah