BERITASOLORAYA.com- Persoalan masa kerja tenaga honorer atau non ASN yang akan langsung diangkat menjadi PNS masih banyak dipertanyakan.
Sebab tidak sedikit tenaga honorer yang bertanya-tanya persoalan kriteria masa kerja berapa tahun yang wajib diangkat menjadi PNS.
Kabar pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini telah disebutkan melalui RUU RI tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
Di dalam isi RUU tersebut disebutkan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang telah bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan hingga dengan tanggal 15 Januari 2014.
Baca Juga: Ini Waktu Pengangkatan Tenaga Honorer, PTT, Pegawai Tetap Non PNS, dan Kontrak. Tahun Depan?
Maka bagi tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bersangkutan wajib diangkat menjadi PNS.
Hal tersebut dengan memperhatikan batasan usia pensiun, masa kerja paling lama, kelengkapan administrasi, serta bidang tenaga honorer.
Kemudian di Pasal 131A ayat 2 juga dijelaskan bahwa untuk pengangkatan PNS yang berdasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
Selain itu, untuk bidang fungsional yang akan diangkat menjadi PNS adalah administrasi, kesehatan, pendidikan, pelayanan umum, pertanian, dan penelitian.