Ada Info Resmi Tenaga Honorer, Akhir Bulan 31 Desember 2022 Harus Selesai, Cek Hasilnya di Sini

- 17 Desember 2022, 16:23 WIB
Monitoring Uji Publik Pendataan Non-ASN, Datamu Tanggung Jawabmu
Monitoring Uji Publik Pendataan Non-ASN, Datamu Tanggung Jawabmu /Tangkap Layar jateng.kemenag.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Terdapat info resmi terkait pendataan tenaga honorer atau non ASN. Hal itu sebagai langkah persiapan seleksi CASN.

Disampaikan dalam informasi mengenai pendataan tenaga honorer atau non ASN, bahwa data harus valid sebelum akhir bulan, 31 Desember 2022.

Penyampaian info mengenai pendataan tenaga honorer atau non ASN tersebut, disampaikan oleh beberapa pihak terkait, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari jateng.kemenag.go.id.

Penyampaian tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Prov. Jateng Wahid Arbani bersama juga Ketua Tim Kepegawaian Badrus Salam. 

Baca Juga: Informasi Besaran Bantuan Biaya Hidup Dokter Internship Tahun 2023, Cek BBH Berdasarkan 6 Kategori Daerah Ini!

Selain itu, ada juga seluruh analisis kepegawaian, baik di Kanwil maupuan Kemenag Kab/Kota di Jawa Tengah serta hadir pula Lilis Suriany dan Muhammad Amin dari Biro Kepegawaian Kemenag RI.

Sebagaimana disampaikan bahwa hal itu dimaksudkan sebagai langkah persiapan pelaksanaan CASN pada Kementerian Agama.

Kanwil Kemenag Prov. Jateng telah menerima tim Biro Kepegawaian Kemenag Pusat guna untuk monitoring uji publik pendataan non-ASN satuan kerja Kementerian Agama Jawa Tengah tahun 2022, Kamis 8 Desember lalu.

Baca Juga: Resmi, Kemdikbud Keluarkan Aturan Baru Sertifikasi Guru Mulai Tahun 2023

Dilakuan monitoring guna menyelesaikan anomali data dan margin error yang ada, dari Portal Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) di Kemenag wilayah Jawa Tengah.

Efek samping adanya anomali data dapat menyebabkan hal yang tidak diharapkan, seperti  ketidakkonsistenan data atau membuat suatu data menjadi hilang.

Sehubungan dengan itu, Kabag TU menyebut bahwa hal itu terkait data yang kita miliki.

Baca Juga: Mulai 2023, Guru Sertifikasi dan Non Dapat 2 Kabar Gembira dari Kemdikbud, Soal PPG dan Penyaluran Tunjangan

“Monitoring ini dilakukan untuk memastikan supaya seluruh data pegawai di lingkungan Kementerian Agama wilayah Jawa Tengah benar dan baik adanya, sesuai dengan regulasi yang ada," katanya.

Monitoring data dilakukan juga untuk keperluan terkait, seperti kenaikan pangkat jabatan bagi pegawai maupun mutasi dan promosi jabatan.

Sementara itu, Lilis bersama tim dan para analis kepegawaian yang turut hadir berusaha menguraikan seluruh anomali data yang ada.

Baca Juga: Pemenang Logo HUT Kota Solo Ke – 278, Desain Menyerupai Kupu-Kupu, Apa Makna Dibaliknya?

Dilakuan pula pemberdahan data untuk memperlihatkan margin error yang ada di Jawa Tengah.

Akan tetapi, menurutnya temuan margin error di Jawa Tengah tidak terlalu tinggi, namun tetap harus diselesaikan dengan tuntas.

Lilis mengungkap bahwa seluruh margin error ini harus diselesaikan sebelum tanggal 31 Desember 2022.

Di mana, nanti akan di-input dan di-update pada SIMPEG serta SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian).

Baca Juga: Guru Seluruh Jenjang Harap Bersiap untuk Program Penting Kemdikbud Ini, Paling Lambat 10 Januari 2023

Meskipun begitu, Lilis mengatakan bahwa hal itu tidak begitu tinggi dari keseluruhan populasi, akan tetapi harus menjadi perhatian.

Terakhir Lilis juga mengingatkan bahwa data ini tidaklah main-main, jadi harus valid.

"Datamu, tanggung jawabmu,” kata Lilis.

Adapun hasil pendataan tenaga honorer atau Non ASN dapat dilihat di laman resmi Pendataan Non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui link berikut https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/.

Demikian informasi seputar tenaga honorer.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemenag Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah