BERITASOLORAYA.com – Guru sertifikasi dan non sertifikasi mendapatkan kabar gembira dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Kabar gembira dari Kemdikbud ini berkaitan dengan program sertifikasi guru dan proses penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru sertifikasi.
BeritaSoloraya.com telah merangkum dua kabar gembira tersebut dalam informasi berikut ini bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi. Selamat menyimak.
1. Kabar Gembira Guru Non Sertifikasi
Kabar gembira pertama yakni bagi guru non sertifikasi adalah mengenai proses sertifikasi yang tengah digalakkan oleh Kemdikbud.
Kabar ini merujuk pada peraturan terbaru yakni Permendikbudristek nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.
Regulasi tersebut baru berlaku mulai September 2022 sehingga kemungkinan besar masih akan berlaku hingga tahun 2023 mendatang.
Kabar baik untuk guru non sertifikasi dalam hal ini adalah mengenai kemudahan dalam proses sertifikasi dalam rangka mendapatkan sertifikat pendidik (serdik).