Mulai 2023, Guru Sertifikasi dan Non Dapat 2 Kabar Gembira dari Kemdikbud, Soal PPG dan Penyaluran Tunjangan

- 17 Desember 2022, 15:05 WIB
Ilustrasi. Kabar gembira untuk guru sertifikas dan non sertifikasi
Ilustrasi. Kabar gembira untuk guru sertifikas dan non sertifikasi /tangkapan layar YouTube/KEMDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com – Guru sertifikasi dan non sertifikasi mendapatkan kabar gembira dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Kabar gembira dari Kemdikbud ini berkaitan dengan program sertifikasi guru dan proses penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru sertifikasi.

BeritaSoloraya.com telah merangkum dua kabar gembira tersebut dalam informasi berikut ini bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi. Selamat menyimak.

Baca Juga: Guru Seluruh Jenjang Harap Bersiap untuk Program Penting Kemdikbud Ini, Paling Lambat 10 Januari 2023

1. Kabar Gembira Guru Non Sertifikasi

Kabar gembira pertama yakni bagi guru non sertifikasi adalah mengenai proses sertifikasi yang tengah digalakkan oleh Kemdikbud.

Kabar ini merujuk pada peraturan terbaru yakni Permendikbudristek nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.

Regulasi tersebut baru berlaku mulai September 2022 sehingga kemungkinan besar masih akan berlaku hingga tahun 2023 mendatang.

Kabar baik untuk guru non sertifikasi dalam hal ini adalah mengenai kemudahan dalam proses sertifikasi dalam rangka mendapatkan sertifikat pendidik (serdik).

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x