BERITASOLORAYA.com - Diketahui bahwa aturan mengenai sertifikasi guru ada dua jenis, yakni PPG Dalam Jabatan dan Prajabatan.
Sertifikasi guru bagi PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi guru yang sudah mengajar dan terdaftar Dapodik, sementara untuk Prajabatan diperuntukkan bagi fresh graduate.
Diketahui bahwa pada sertifikasi guru yang jalur PPG Dalam Jabatan, terdapat regulasi baru yang mengaturnya.
Adapun peraturan lama mengenai PPG Dalam Jabatan tertuang dalam Permendikbud Nomor 38 tahun 2020 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Pada aturan lama, syarat untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan memiliki perbedaan dengan aturan baru yakni untuk "Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015".
Artinya pada aturan lama, menetapkan guru yang terpanggil PPG adalah yang mengabdi pada tahun 2015 ke bawah.
Akan tetapi, baru-baru ini Kemdikbud mengeluarkan aturan baru yang disampaikan dalam Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Baca Juga: Pemenang Logo HUT Kota Solo Ke – 278, Desain Menyerupai Kupu-Kupu, Apa Makna Dibaliknya?