BERITASOLORAYA.com - Terdapat info resmi terkait pendataan tenaga honorer atau non ASN. Hal itu sebagai langkah persiapan seleksi CASN.
Disampaikan dalam informasi mengenai pendataan tenaga honorer atau non ASN, bahwa data harus valid sebelum akhir bulan, 31 Desember 2022.
Penyampaian info mengenai pendataan tenaga honorer atau non ASN tersebut, disampaikan oleh beberapa pihak terkait, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari jateng.kemenag.go.id.
Penyampaian tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Prov. Jateng Wahid Arbani bersama juga Ketua Tim Kepegawaian Badrus Salam.
Selain itu, ada juga seluruh analisis kepegawaian, baik di Kanwil maupuan Kemenag Kab/Kota di Jawa Tengah serta hadir pula Lilis Suriany dan Muhammad Amin dari Biro Kepegawaian Kemenag RI.
Sebagaimana disampaikan bahwa hal itu dimaksudkan sebagai langkah persiapan pelaksanaan CASN pada Kementerian Agama.
Kanwil Kemenag Prov. Jateng telah menerima tim Biro Kepegawaian Kemenag Pusat guna untuk monitoring uji publik pendataan non-ASN satuan kerja Kementerian Agama Jawa Tengah tahun 2022, Kamis 8 Desember lalu.
Baca Juga: Resmi, Kemdikbud Keluarkan Aturan Baru Sertifikasi Guru Mulai Tahun 2023