Tenaga Honorer Harus Kerja dengan Jangka Waktu Ini agar Diangkat Jadi PNS. Ternyata Ini Kriterianya...

- 18 Desember 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi masa kerja tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak yang akan diangkat jadi PNS
Ilustrasi masa kerja tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak yang akan diangkat jadi PNS /Pexels/ANTONI SHKRABA production

BERITASOLORAYA.com- Kabar pengangkatan tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS telah disebutkan melalui RUU ASN.

Yang mana pada pengangkatan tenaga honorer dan non ASN lainnya di RUU RI tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah disebutkan di Pasal 131A.

Pasal yang menyebutkan tenaga honorer dan non ASN lainnya akan diangkat menjadi PNS terdapat di Pasal 131A ayat 1.

Pemerintah menyampaikan bahwa tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan hingga dengan tanggal 15 Januari 2014, maka wajib diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Jangan Keliru, Tenaga Honorer Kategori 1 dan 2 yang Dimaksud Pemerintah Akan Diangkat Jadi PNS, Ternyata Ini..

Pengangkatan non ASN yang bersangkutan wajib diangkat secara langsung dengan tetap memperhatikan batasan usia pensiun dan hal lainnya.

Hal lainnya yaitu seperti seleksi administrasi, masa kerja, bidang pekerjaan non ASN yang bersangkutan.

Hal-hal tersebut lah yang turut menjadi perhatian bagi Pemerintah dalam melakukan pengangkatan tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS.

Lebih lanjut mengenai bidang non ASN yang menjadi prioritas adalah administratif, pelayanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, pertanian, dan penelitian.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah