Info PPPK Guru 2022: Pelamar Umum Sudah Bisa Lakukan Pemilihan Formasi, Begini Caranya

- 18 Desember 2022, 17:10 WIB
Ilustrasi. Pelamar PPPK Guru 2022 sudah bisa lakukan pemilihan formasi, begini caranya
Ilustrasi. Pelamar PPPK Guru 2022 sudah bisa lakukan pemilihan formasi, begini caranya /Pixabay/bernal1/

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini informasi penting dari Kemdikbud bagi pelamar umum PPPK Guru 2022.

Informasi penting untuk pelamar umum PPPK Guru 2022 ini dikutip BeritaSoloraya.com dari situs resmi milik Kemdikbud gurupppk.kemdikbud.go.id.

Dalam laman tersebut, Kemdikbud secara resmi mengumumkan bahwa pelamar umum PPPK Guru 2022 dapat melakukan tahap pemilihan formasi.

Baca Juga: Jadwal Tanding Timnas Indonesia di Piala AFF 2022, Dukung Skuad Garuda Terbang Tinggi!

Kemdikbud menyebutkan bahwa pemilihan formasi bagi pelamar umum telah dibuka mulai Minggu, 18 Desember 2022 sampai Kamis, 22 Desember 2022.

Perlu diketahui bahwa pemilihan formasi bagi pelamar umum sempat dijadwalkan pada 14 Desember lalu, tetapi Kemdikbud secara resmi mengumumkan tahap ini baru bisa dilakukan per 18 Desember 2022.

Dalam pengumuman resmi tersebut, Kemdikbud juga merinci progress yang telah terlaksana maupun belum terlaksana dalam seleksi PPPK Guru 2022.

Adapun progress yang sudah terlaksana secara berurutan antara lain:
- Mulai Pendaftaran (pelamar P1, p2, dan P3, serta pelamar umum)

- Penilaian Kesesuaian Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, dan Guru Senior (pelamar P2 dan P3)

- Penilaian kesesuaian Dinas Pendidikan dan BKPSDM (pelamar P2 da P3)

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x