Penting, Pelamar Umum PPPK Guru 2022 Wajib Simak Pengumuman Kemdikbud Ini, Terkait Pemilihan Formasi

- 17 Desember 2022, 13:41 WIB
Ilustrasi. Pelamar umum wajib simak pengumuman dari Kemdikbud soal pemilihan formasi dalam seleksi guru ASN PPPK 2022.
Ilustrasi. Pelamar umum wajib simak pengumuman dari Kemdikbud soal pemilihan formasi dalam seleksi guru ASN PPPK 2022. /Kabar Banten/Kasiridho/Dok. Kabar Banten

BERITASOLORAYA.com -  Jadwal seleksi guru ASN PPPK 2022 telah diumumkan oleh Kemdikbud, mulai dari pengumuman seleksi, pemilihan formasi, dan kegiatan lainnya.

Untuk pemilihan formasi bagi pelamar umum PPPK guru 2022, mulanya akan dilaksanakan pada tanggal 14 hingga 18 Desember 2022.

Akan tetapi, ada informasi penting yang diumumkan Kemdikbud terkait pemilihan formasi pelamar umum PPPK guru 2022 yang belum bisa dilakukan hingga hari ini, Sabtu, 17 Desember 2022.

Oleh karena itu, pelamar umum PPPK guru 2022 yang sedang menunggu kapan dapat melakukan pemilihan formasi, simak pengumuman Kemdikbud yang dijelaskan dalam artikel ini selengkapnya.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru di Kurikulum Baru 2023, Apakah Masih Bisa Didapatkan? Simak Penjelasan Berikut

Dijelaskan bahwa yang termasuk sebagai pelamar umum PPPK guru 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Tenaga honorer yang bekerja di sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik kurang dari 3 tahun.
  2. Lulusan PPG yang namanya terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek, dan
  3. Para pelamar dari sekolah swasta yang namanya terdaftar pada Dapodik.

Berdasarkan kategorinya, pelamar umum dapat mengikuti seleksi PPPK guru 2022 setelah kategori sebelumnya terselesaikan dan jika masih tersedia formasi.

Baca Juga: CPNS 2023 Beri Kesempatan untuk Penuhi Dua Bidang Ini, Pejuang ASN Segera Merapat! Simak Selengkapnya

Adapun proses seleksi untuk pelamar umum PPPK guru 2022 menggunakan sistem CAT dengan beberapa dimensi tes yang akan diujikan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PPPK Guru Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x