BERITASOLORAYA.com- Bagi tenaga honorer, PTT, pegawai tidak tetap, dan tenaga kontrak terdapat informasi penting untuk non ASN.
Info penting untuk tenaga honorer dan non ASN lainnya ini disampaikan melalui RUU ASN tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Adanya perubahan atas UU tersebut memberikan kabar baik bagi tenaga honorer dan non ASN lainnya.
Pasalnya terdapat regulasi yang mengatur bahwa tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak wajib diangkat menjadi PNS.
Hal tersebut disampaikan melalui Pasal 131A ayat 1 bahwasanya tenaga honorer dan non ASN berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan hingga dengan tanggal 15 Januari 2014, maka bagi non ASN yang bersangkutan wajib diangkat menjadi PNS secara langsung.
Baca Juga: Jika Ingin Diangkat, Tenaga Honorer dan Non ASN Lain Harus Punya Surat Ini. Ada Tanggal Resminya...
Non ASN yang akan diangkat secara langsung ini berdasarkan pengangkatan oleh Pemerintah Pusat.
Selain itu, pengangkatan PNS juga tetap memperhatikan aturan seperti kriteria non ASN yang wajib diangkat.
Adapun untuk kriteria tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak adalah mereka yang memiliki masa kerja secara terus menerus, bidang fungsional, batasan usia pensiun, serta ijazah pendidikan terakhir.