Jika Ingin Diangkat, Tenaga Honorer dan Non ASN Lain Harus Punya Surat Ini. Ada Tanggal Resminya...

- 19 Desember 2022, 13:06 WIB
Pengangkatan tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak jadi PNS
Pengangkatan tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak jadi PNS /Pixabay/Gerd Altmann

BERITASOLORAYA.com- Kabar penting untuk tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang akan diangkat menjadi PNS.

Kabar untuk tenaga honorer dan non ASN lainnya ini datang dari RUU ASN tentang Perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Di mana terdapat info penting untuk tenaga honorer dan non ASN yang akan diangkat menjadi PNS secara langsung oleh Pemerintah Pusat.

Hal ini berkaitan dengan surat yang wajib dimiliki oleh tenaga honorer dan non ASN lain agar diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Inilah 2 Kategori Tendik pada Sertifikasi Guru yang Tidak Wajib Ikut Proses PPG Dalam Jabatan, Cek Kriteriamu

Perlu diketahui bahwasanya di dalam isi RUU ASN terdapat Pasal 131A ayat 1 yang menyebutkan bahwasanya non ASN wajib diangkat menjadi PNS berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014.

Tidak hanya itu, non ASN yang memiliki surat tersebut juga wajib diangkat secara langsung dengan tetap memperhatikan batasan usia pensiun.

Adapun untuk pengangkatan PNS didasarkan pada seleksi administrasi yang berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Dalam hal ini, adanya surat keputusan pengangkatan menjadi penting untuk dimiliki oleh tenaga honorer dan non ASN lainnya.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah